Istilah dan Definisi Bidang Teknik Sipil

Posted by

|Pembahasan Mengenai Istilah dan Definisi Bidang Teknik Sipil|

Berikut Istilah Dan Defenisi Dalam Bidang Teknik Sipil:

1. 3 R
Adalah menerapkan reuse, reduce, dan recycling artinya menggunakan kembali, mengurangi dan mendaur ulang sampah (SNI 3242:2008) 

2. Abutment
Bangunan bawah jembatan yang terletak pada kedua ujung jembatan, berfungsi sebagai pemikul seluruh beban pada ujung bentang dan gaya-gaya lainnya yang didistribusikan pada tanah pondasi. 

3. Agregat halus 
adalah pasir alam sebagai hasil disintegrasi ‘alami’ batuan atau pasir yang dihasilkan oleh industri pemecah batu dan mempunyai ukuran butir terbesar 4,75 mm (No.4) (SNI 1969:2008) 

4. Agregat halus 
agregat halus adalah pasir alam sebagai hasil disintegrasi ‘alami’ batuan atau pasir yang dihasilkan oleh industri pemecah batu dan mempunyai ukuran butir terbesar 4,75 mm (No.4) (SNI 1969:2008) 

5. Bangunan gedung dan perumahan
Bangunan yang berfungsi untuk menampung kegiatan kehidupan bermasyarakat (Revisi SNI 03-2835- 2002).
6. Agregat kasar 
adalah kerikil sebagai hasil disintegrasi ‘alami’ dari batuan atau berupa batu pecah yang diperoleh dari industri pemecah batu dan mempunyai ukuran butir antara 4,75 mm (No.4) sampai 40 mm (No. 1½ inci) (SNI 1969:2008) 

7. agregat kasar
adalah kerikil sebagai hasil disintegrasi ‘alami’ dari batuan atau berupa batu pecah yang diperoleh dari industri pemecah batu dan mempunyai ukuran butir antara 4,75 mm (No.4) sampai 40 mm (No. 1½ inci) (SNI 1970:2008) 

8. agregat ringan 
agregat ringan adalah agregat dengan berat isi kering oven gembur maksimum 1100 N (SNI 3402:2008) 

9. agregat ringan
agregat dengan berat isi kering oven gembur maksimum 1100 N (Revisi SNI 03-3402-1994)

10. agregat ringan 
agregat yang dalam keadaan kering dan gembur mempunyai berat isi sebesar 1 100 kg/m 3 atau kurang (SNI 1969:2008)

11. agregat ukuran tunggal (single sized)
adalah agregat yang ukuran butirannya sama (SNI 1970:2008) 

12. air baku 
air baku untuk air minum rumah tangga, yang selanjutnya disebut sebagai air baku adalah air yang dapat berasal dari sumber air permukaan, cekungan air tanah dan atau air hujan yang memenuhi baku mutu tertentu sebagai air baku untuk air minum. (SNI 6773:2008) 

13. air baku
untuk air minum yang selanjutnya disebut air baku adalah air yang berasal dari sumber air permukaan, cekungan air tanah dan atau air hujan yang memenuhi ketentuan baku mutu tertentu sebagai air baku untuk air minum (SNI 6774:2008)

 14. air baku
air yang mutunya memenuhi ketentuan baku mutu air baku yang berlaku (SNI 3981:2008) 

15. air baku
untuk air minum yang selanjutnya disebut air baku adalah air yang berasal dari sumber air permukaan, cekungan air tanah dan atau air hujan yang memenuhi ketentuan baku mutu tertentu sebagai air baku untuk air minum (SNI 0004:2008)

 16. air minum 
air minum rumah tangga yang melalui proses pengolahan atau tanpa pengolahan yang memenuhi syarat kesehatan dan dapat langsung diminum. (SNI 6773:2008) 

17. air minum 
air minum rumah tangga yang melalui proses pengolahan atau tanpa proses pengolahan yang memenuhi syarat kesehatan dan dapat langsung diminum (SNI 0004:2008) 

18. air minum 
air minum rumah tangga yang melalui proses pengolahan atau tanpa proses pengolahan yang memenuhi syarat kesehatan dan dapat langsung diminum (SNI 6774:2008) 

19. alat hitung 
adalah bagian dari meter air yang menerima sinyal dari transduser, bila memungkinkan dari alat ukur yang disertakan, merubahnya ke dalam hasil pengukuran dan, jika sesuai, menyimpan hasilnya dalam memori sampai hasil ini digunakan (SNI 2547:2008) 

20. alat koreksi 
peralatan yang dihubungkan atau menyatukan pada meter air, secara otomatis melakukan koreksi terhadap volume air pada kondisi ukur, dan/atau karakteristik air menjadi terukur (sebagai contoh temperatur dan tekanan) dan kurva kalibrasi yang ditetapkan sebelumnya (SNI 2547:2008) 

21. alat Pengomposan rumah tangga 
adalah alat yang digunakan untuk mengolah sampah organik dapur menjadi kompos (SNI 3242:2008) 

22. alat penunjuk 
adalah bagian dari meter air yang menunjukkan hasil pengukuran, dapat secara kontinu atau atas permintaan (SNI 2547:2008) 

23. alat penyetel 
adalah peralatan yang menyatu dalam meter air, yang memperbolehkan pergeseran kurva kesalahan secara paralel terhadap kurva itu sendiri, dengan maksud untuk membawa kesalahan indikasi relatif dalam batas kesalahan maksimum yang diijinkan (SNI 2547:2008) 

24. alat transduser/pengukur 
adalah bagian dari meter air yang mengubah bentuk aliran atau volume air yang diukur ke dalam sinyal yang disampaikan ke alat hitung (SNI 2547:2008) 

25. ambang bebas 
adalah jarak antara tinggi bangunan unit paket instalasi pengolah air dengan muka air maksimum. (SNI 6773:2008) 

26. Angker 
pengikat antara komponen struktur. 

27. back wash 
sistem pencucian media filter dengan aliran air yang berlawanan arah dengan aliran air pada saat penyaringan (SNI 0004:2008) 

28. back wash 
sistem pencucian media filter dengan aliran air yang berlawanan arah dengan aliran air pada saat penyaringan (SNI 6774:2008) 

29. back wash 
sistem pencucian media filter dengan aliran air yang berlawanan arah dengan aliran air pada saat penyaringan (SNI 6774:2008) 

30. badan meter air 
adalah bagian utama yang ditengahnya merupakan ruang untuk menempatkan alat hitung dan mempunyai saluran masuk dan saluran keluar pada sisi yang berlawanan (SNI 2547:2008) 

31. bahan agak menghambat api (M4) 
bahan yang bersifat agak menghambat api, sifat pembakarannya cepat, nyala yang ditimbulkan cepat menjalar, dan panas yang dihasilkan tinggi disertai asap (Revisi SNI 03-1739-1989) 

32 bahan agak menghambat api (M4) adalah bahan yang bersifat agak menghambat api, sifat pembakarannya cepat, nyala yang ditimbulkan cepat menjalar, dan panas yang dihasilkan tinggi disertai asap (SNI 1739:2008) 

33. bahan menghambat api (M3) 
adalah bahan yang bersifat menghambat api, sifat pembakarannya agak cepat, nyala yang ditimbulkan agak cepat menjalar, dan panas yang dihasilkan tinggi (SNI 1739:2008) 

34. bahan menghambat api (M3) 
bahan yang bersifat menghambat api, sifat pembakarannya agak cepat, nyala yang ditimbulkan agak cepat menjalar, dan panas yang dihasilkan tinggi (Revisi SNI 03-1739-1989) 

35. bahan mudah terbakar (M5) 
sifat dari bahan yang mudah terbakar, sifat pembakarannya sangat cepat, nyala yang ditimbulkan cepat sekali menjalar, dan panas yang dihasilkan sangat tinggi disertai asap tebal (Revisi SNI 03-1739-1989) 

36. bahan mudah terbakar (M5) 
sifat dari bahan yang mudah terbakar, sifat pembakarannya sangat cepat, nyala yang ditimbulkan cepat sekali menjalar, dan panas yang dihasilkan sangat tinggi disertai asap tebal (Revisi SNI 03-1739-1989) 

37. bahan mudah terbakar (M5) 
adalah sifat dari bahan yang mudah terbakar, sifat pembakarannya sangat cepat, nyala yang 

38. bahan sukar terbakar (M2) 
salah satu sifat bahan yang termasuk jenis dapat terbakar (combustible) lambat terbakar bila dikenai sumber api (Revisi SNI 03-1739-1989) 

40. bahan tambahan pembentuk gelembung udara
adalah bahan yang digunakan sebagai bahan beton, yang ditambahkan segera ke dalam campuran beton sebelum atau selama pencampuran, untuk membentuk gelembung udara (SNI 2496:2008) 

41. bahan tambahan pembentuk gelembung udara
bahan yang digunakan sebagai bahan beton, yang ditambahkan segera ke dalam campuran beton sebelum atau selama pencampuran, untuk membentuk gelembung udara (Revisi SNI 03-2496-1991) 

42. bahan tidak terbakar (M1)
sifat bahan yang tidak terbakar bila terkena panas/api tidak akan menyebarkan/ menjalarkan api pada waktu kebakaran terjadi (Revisi SNI 03-1739-1989) 

43. bahan tidak terbakar (M1) 
adalah sifat bahan yang tidak terbakar bila terkena panas/api tidak akan menyebarkan/ menjalarkan api pada waktu kebakaran terjadi (SNI 1739:2008)

44. bahan yang larut
bagian dari benda uji yang dapat larut dalam pelarut trichloroethylene atau 1,1,1 trichloroethane 

45. Balok lintel 
adalah balok pengikat diatas kusen pintu atau jendela yang digunakan pada dinding pasangan baik dengan atau tanpa kolom. 

46. bangunan gedung 
wujud fisik hasil pekerjaan konstruksi yang menyatu dengan tempat kedudukannya, sebagian atau seluruhnya berada di atas dan/atau di dalam tanah dan/atau air, yang berfungsi sebagai tempat manusia melakukan kegiatannya, baik untuk hunian atau tempat tinggal, kegiatan keagamaan, kegiatan usaha, kegiatan sosial, budaya maupun kegiatan khusus. (SNI 7392:2008) 

47. bangunan gedung 
wujud fisik hasil pekerjaan konstruksi yang menyatu dengan tempat kedudukannya, sebagian atau seluruhnya berada di atas dan/atau di dalam tanah dan/atau air, yang berfungsi sebagai tempat manusia melakukan kegiatannya, baik untuk hunian atau tempat tinggal, kegiatan keagamaan, kegiatan usaha, kegiatan sosial, budaya maupun kegiatan khusus (RSNI PJKB-3D 

48. bangunan gedung dan perumahan
bangunan yang berfungsi untuk menampung kegiatan kehidupan bermasyarakat (Revisi RSNI T-13-2002) 

49 .bangunan gedung dan perumahan
adalah bangunan yang berfungsi untuk menampung kegiatan kehidupan bermasyarakat (SNI 2835:2008) 

50. bangunan gedung dan perumahan
Bangunan yang berfungsi untuk menampung kegiatan kehidupan bermasyarakat (Revisi SNI 03-2835- 2002)

Gambar. Istilah Dan Defenisi


FOLLOW and JOIN to Get Update!

Social Media Widget SM Widgets




Demo Blog NJW V2 Updated at: 10:18 AM

0 comments:

Post a Comment