Bentuk Kepemilikan Bisnis

Posted by

|Memahami bentuk-bentuk badan usaha|


Bentuk badan usaha atau bentuk kepemilikan bisnis ada yang berbadan hukum dan ada yang tidak berbadan hukum. Yang dimaksud dengan berbadan hukum yaitu badan usaha yang mempunyai kekayaan tersendiri, terpisah dari harta kekayaan para pendirinya atau pengurusnya.
Usaha yang berbentuk badan hukum ialah:
a. Perseroan Terbatas (PT)
b. Koperasi, dan
c. Yayasan
Usaha yang tidak berbentuk badan hukum ialah:
a. Badan usaha perseorangan
b. Persekutuan firma, dan
c. Persekutuan komanditer
Ada berbagai macam bentuk kepemilikan bisnis. Bentuk manakah yang akan dipilih bergantung pada faktor pertimbangan bentuk kepemimpinan, struktur permodalan, tanggung jawab terhadap utang piutang perusahaan, dan kontinuitas perusahaan.
Bentuk pemilikan bisnis antara lain:
a. Perusahaan Perseorangan
b. Perusahaan Terbatas (PT)
c. Firma
d. CV
e. Koperasi
f. Yayasan

|Bentuk kepemilikan bisnis Perseroan Terbatas (PT)|
A.   PT Tertutup
P
T tertutup adalah perseroan terbatas yang saham perusahaannya hanya bisa dimiliki oleh orang-orang tertentu yang telah ditentukan dan tidak menerima pemodal dari luar secara sembarangan. Umumnya jenis PT ini adalah PT keluarga atau kerabat atau saham yang di kertasnya sudah tertulis nama pemilik saham yang tidak mudah untuk dipindahtangankan ke orang atau pihak lain.


B.   PT Terbuka
PT terbuka adalah jenis PT di mana saham-saham perusahaan tersebut boleh dibeli dan dimiliki oleh semua orang tanpa terkecuali sehingga sangat mudah untuk diperjual belikan ke masyarakat. Pada umumnya saham PT terbuka kepemilikannya “atas tunjuk”, bukan “atas nama” sehingga tak sulit menjual maupun membeli saham PT terbuka tersebut.

C.   PT Domestik
PT domestik adalah PT yang berdiri dan menjalankan kegiatan operasional di dalam negeri sesuai aturan yang berlaku di wilayah Republik Indonesia.

D.  PT Asing
PT asing adalah PT yang didirikan di negara lain dengan aturan dan hukum yang berlaku di negara tempat PT itu didirikan. Namun pemerintah telah menetapkan bahwa setiap perusahaan atau pemodal asing yang ingin berbisnis dan beroperasi di dalam negri berbentuk PT yang taat dan tunduk terhadap aturan dan hukum yang ada di Indonesia.

E.   PT Perseorangan
PT perseorangan adalah PT yang saham yang telah dikeluarkan hanya dimiliki oleh satu orang saja. Orang yang menguasai saham tersebut juga bertindak atau menjabat sebagai direktur di perusahaan tersebut. Dengan begitu otomatis orang itu akan akan memilik kekuasaan tunggal, yaitu mengusai wewenang diektur dan juga RUPS / rapat umum pemegang saham.

|Kelebihan dan kelemahan dari masing-masing bentuk kepemilikan bisnis|
Kelebihan perseroan terbatas secara umum :
  1. Memudahkan memindahkan hak milik dengan menjual saham kepada orang lain
  2. Manajemen dan Spesialisasinya memungkinkan pengelolaan sumber-sumber modal untuk  menggunakan secara efisien.
3.      Tanggung jawab yang terbatas dari para pemegang saham terhadap utang-utang perusahaan. Maksudnya adalah jika anda termasuk pemegang saham dan kebetulan perusahaan punya utang, anda hanya bertanggung jawab sebesar modal yang anda setorkan dan tidak lebih.
4.      Mudah memperoleh tambahan modal untuk memperluas volumeusahanya, misalnya dengan mengeluarkan saham baru.
Kekurangan perseroan terbatas secara umum :
  1. Biaya pembentukannya relative tinggi
  2. Karena saham dan obligasi dapat diperjual belikan, dapat menimbulkan banyak spekulasi
  3. Pendirian perusahaan jauh lebih sulit daripada mendirikan badan usaha lain
  4. PT merupakan subyek pajak tersendiri,tidak hanya perusahaan yang terkena pajak,laba bersih yang di bagikan kepada pemegang saham juga di kenakan pajak sebagai pajak pendapatan.
5.   mendirikan perseroan terbatas, pendiriannya jauh lebih sulit dari bentuk kepemilikan usaha lainnya. Dalam pendiriannya, PT memerlukan akte notaris dan ijin khusus untuk usaha tertentu.
Jenis-Jenis PT :
·         PT Terbuka/PT Umum
kelebihan dari Perusahaan terbuka:
    1.    Perusahaan dapat meningkatkan Likuiditas dan memungkinkan para pendiri perusahaan untuk menikmati hasil yang mereka capai. Dan semakin banyak investor yang membeli saham tersebut, maka semakin banyak  modal yang diterima perusahaan dari investor luar.
    2.    Memberi nilai suatu perusahaan. Suatu perusahaan dapat dinilai dari harga saham dikalikan dengan jumlah lembar saham yang dijual dipasaran.
    3.    Perusahaan dapat melakukan merger ataupun negosiasi dengan perusahaan lainnya dengan hanya menggunakan saham.
    4.    Meningkatkan potensi pasar. Banyak perusahaan yang merasa lebih mudah untuk memasarkan produk dan jasa mereka setelah menjadi perusahaan Go Public.

kelemahan dari Perusahaan yang terbuka, yaitu:
1.   Laporan Rutin.
Setiap perusahaan yang go public secara periodik harus membuat laporan kepada Bursa Efek Indonesia, bisa saja per kuartal atau tahunan, tentu saja untuk membuat laporan tersebut diperlukan biaya.
2.   Terbuka.
Semua perusahaan go public pasti transparan dan sangat mudah untuk diketahui oleh para kompetitornya dari segi data dan manajemennya.
3.   Keterbatasan kekuasaan Pemilik.
Para pemilik perusahaan harus memperhatikan kepentingan bersama para pemegang saham, tidak bisa lagi melakukan praktek nepotisme, kecurangan dalam pengambilan keputusan dan lainnya, karena perusahaan tersebut milik publik.
4.    Hubungan antar Investor
Perusahaan terbuka harus menjaga hubungan antara perusahaan dengan para investornya dan di informasikan mengenai perkembangan dari perusahaan tersebut.

·         PT Tertutup
Kelebihan dari perusahaan tertutup:
1.   Pemilik perusahaan tidak mudah tergantikan sebagaimana halnya PT terbuka.
2.   Pihak luar tidak dapat ikut campur urusan perusahaan.
3.   Data dan manajemen dari perusahaan bersifat tertutup bagi orang dari luar perusahaan.
4.   Hubungan antar pemodal perusahaan dekat karena memiliki hubungan kerabat atau yang lainnya.

Kelemahan dari perusahaan tertutup:
1.   Tidak dapat mendapatkan modal dari luar karena saham tidak diperjualbelikan / bebas diluar lingkup perusahaan.
2.   Sulitnya untuk menjadikan perusahaan go public.
3.   Perusahaan tidak mudah merger maupun bernegosiasi dengan perusahaan lain karena tidak menggunakan saham sebagaimana halnya PT terbuka.
·         PT Kosong
Perusahaan ini tidak terdefinisikan kelebihan dan kekurangannya karena perusahaan ini tidak aktif / beroperasi.
·         PT Asing
Kelebihan perusahaan asing :
1.    Perusahaan asing biasanya memiliki modal yang sangat kuat, baik itu modal finansial, hubungan dengan perusahaan asing lainnya dan skill manajemen dari pengelolanya.
2.    Bila dikaitkan dengan keuntungan terhadap seuatu negara, maka perusahaan asing akan menambah devisa negara dengan hasil produk mereka, serta pajak yang dibayarkan.
3.    Jika sumber daya manusianya berasal dari Indonesia, maka mengurangi pengangguran dan menambah penghasilan pribadi sekaligus nasional.
Kekurangan perusahaan asing :
1.    Perusahaan asing mencari keuntungan yang sebesar-besarnya dan keuntungannya dibawa ke negaranya.
2.    Eksploitasi berlebihan justru dapat menyengsarakan negeri yang diinvestasikannya, dan dapat menimbulkan konflik di daerah tempat perusahaan asing tersebut.
3.    Manajemen keuangan perusahaan asing bersifat tertutup, sehingga perusahaan tidak dapat diketahui sehat atau tidak. 
·         PT Perseorangan
Kelebihan perusahaan perseorangan :
   1.   Seluruh laba menjadi miliknya. Bentuk perusahaan perseorangan memungkinkan pemilik menerima 100% laba yang dihasilkan perusahaan.
   2.   Kepuasan pribadi. Prinsip satu pimpinan merupakanalas an yang baik untuk mengambil keputusan.
   3.   Kebebasan dan fleksibilitas. Pemilik perusahaan tidak perlu berkonsultasi dengan orang lain dalam mengambil keputusan.
   4.   Sifat kerahasiaan. Tidak perlu dibuat laporan keuangan atau informasi yang berhubungan dengan masalah keuangan perusahaan. Dengan demikian masalah tersebut tidak bisa dimanfaatkan oleh pesaing.
\
  Kekurangan perusahaan perseorangan   :
  1.   Tanggung jawab pemilik tidak terbatas. Artinya seluruh kekayaan pribadi termasuk sebagai jaminan terhadap seluruh utang perusahaan.
  2.   Sumber keuangan terbatas. Karena pemiliknya satu orang, maka usaha-usaha yang dilakukan untuk memperoleh sumber dana hanya bergantung pada kemampuannya.
  3.   Kesulitan dalam manajemen. Semua kegiatan seperti pembelian, penjualan, pengaturan karyawan dan sebagainya, dipegang oleh pemimpin perusahaan.
  4.   Kelangsungan usahan kurang terjamin. Kematian pemimpinan atau pemilik, bangkrut, atau sebab-sebab lainnya dapat menyebabkan usaha ini berhenti kegiatannya.

|Prosedur mendirikan perusahaan|
Sebelum mengetahui bagaimana prosedur untuk mendirikan perusahaan, PT sendiri memiliki syarat untuk mendirikan perusahaan tersebut.
Syarat untuk mendirikan sebuah perseroan terbatas (PT) terdiri dari syarat umum dan syarat formal sesuai dengan UU No.40/2007.

Syarat Umum untuk mendirikan sebuah Perseroan Terbatas adalah :
1. Foto Copy KTP para pemegang saham dan pengurus, minimal 2 orang
2. Foto Copy Kartu Keluarga penanggung jawab / Direktur
3. Nomor NPWP Penanggung jawab
4. Pas photo penanggung jawab ukuran 3X4 = 2 lbr berwarna
5. Foto Copy PBB (Pajak Bumi dan Bangunan) tahun terakhir sesuai domisili perusahaan
6. Foto Copy Surat Kontrak/Sewa Kantor atau bukti kepemilikan tempat usaha
7. Surat Keterangan Domisili dari pengelola Gedung jika berdomisili di Gedung Perkantoran
8. Surat Keterangan RT / RW (jika dibutuhkan, untuk perusahaan yang berdomisili di lingkungan perumahan) khusus luar jakarta
9. Stempel perusahaan (harus sudah ada yang sementara untuk mengurus perijinan) 10. Kantor berada di Wilayah Perkantoran/Plaza, atau Ruko, atau tidak berada di wilayah pemukiman.
10. Foto kantor tampak depan dan tampak dalam (ruangan berisi meja, kursi, komputer berikut 1-2 orang karyawan)
11. Siap di survey


Sedangkan syarat pendirian PT secara formal berdasarkan UU No. 40 / 2007 adalah sebagai berikut:
1.   Pendiri minimal 2 orang atau lebih (pasal  7 ayat 1)
2.   Akta Notaris yang berbahasa Indonesia
3.   Setiap pendiri harus mengambil bagian atas saham, kecuali dalam rangka peleburan (pasal 7 ayat 2 & ayat 3)
4.   Akta pendirian harus disahkan oleh Menteri kehakiman dan diumumkan dalam BNRI (pasal 7 ayat 4)
5.   Modal dasar minimal Rp. 50jt dan modal disetor minimal 25% dari modal dasar (pasal 32 dan pasal 33)
6.   Minimal 1 orang direktur dan 1 orang komisaris (pasal 92 ayat 3 & pasal 108 ayat 3)
7.   Pemegang saham harus WNI atau Badan Hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia, kecuali PT. PMA


Prosedur Pendirian PT:
1. Pendirian PT harus menggunakan akta resmi yang dibuat oleh notaris dimana dalam akta pendirian tersebut memuat tentang : nama PT, modal, bidang usaha, alamat, dll.
2. Kemudian akta pendirian tersebut harus disahkan oleh menteri Hukum dan HAM. Dan harus memenuhi syarat sebagai berikut :
- tidak bertentangan dengan ketertiban umum dan kesusilaan
- memenuhi syarat yang ditetapkan Undang-Undang
- modal yang ditempatkan dan disetor paling sedikit 25% dari modal dasar.
3. Apabila sudah mendapatkan ijin dari menteri Hukum dan HAM, maka selanjutnya menteri Hukum dan HAM berkewajiban mengumumkan tentang berdirinya PT tersebut pada Berita Negara Republik Indonesia (BNRI)
4. Setelah diumumkan di Berita Negara Republik Indonesia (BNRI), maka PT tersebut telah sah sebagai badan hukum dan dapat mulai beroperasi.

Ketentuan Pendirian PT:
1. Menetapkan beberapa orang sebagai Pendiri Perusahaan, minimal 2 (dua) orang atau lebih sebagai pendiri perusahaan. Para pendiri untuk pertama kali pada saat perusahaan didirikan harus menjadi pemegang saham/memiliki saham/modal yang ditempatkan.

2. Membuat nama PT dengan cek terlebih dahulu nama PT melalui Sisminbakum (dilakukan oleh pihak notaris) dan jika nama PT belum terdaftar maka anda dapat menggunakan nama tersebut, Jika dianggap perlu anda bisa melakukan pemesanan nama tersebut untuk didaftarkan terlebih dahulu ke Sisminbakum melalui Notaris. Pengecekan Nama PT juga dapat dilakukan bersamaan pada saat anda ingin mengajukan permohonan Akta Pendirian dengan menyiapkan data kerangka
Pemakaian nama Perseroan Terbatas (P.T) diatur dengan Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1998.
Lama Proses 1 hari kerja

3. Menentukan tempat & kedudukannya perusahaan (kantor pusat). Contoh : Mataram, Praya, Selong, KSB, Bima, Dompu, dll.

4. Mendirikan perusahaan harus memiliki MODAL DASAR minimal Rp. 20.000.000 (duapuluh juta rupiah).

5. Pemegang Saham minimal 2 (dua) orang atau lebih

6. Untuk pertama kali pada saat PT didirikan, jumlah modal yang ditempatkan para pemegang saham minimal 50 % dari modal dasar, dan minimal memiliki modal disetor 25 % dari modal dasar pada saat Akta Pendirian PT dibuat dengan Akta Notaris.

7. Pada saat perseroan akan mengajukan pengesahan Menteri Hukum dan HAM RI, maka modal disetor harus sama 100 % dengan jumlah modal yang ditempatkan dalam akta.

8. Perusahaan dapat menjalankan kegiatan usaha pada umumnya termasuk perdagangan barang/jasa, industri, kontraktor, konsultan dan lain sebagainya di berbagai bidang termasuk bertindak sebagai Distributor/Agen/Penyalur, dll, kecuali dibidang Hukum dan Pajak.

9. Pendiri perusahaan harus menetapkan bidang usaha termasuk jenis barang dan jasa yang akan diperdagangkan.


PROSES PENDIRIAN & PERIZINAN PT:

TAHAP 1
Pengecekan & Pendaftaran Nama Perseroan
*Membuat nama PT dengan cek terlebih dahulu nama PT melalui Sisminbakum (dilakukan oleh pihak notaris) dan jika nama PT belum terdaftar maka anda dapat menggunakan nama tersebut, Jika dianggap perlu anda bisa melakukan pemesanan nama tersebut untuk didaftarkan terlebih dahulu ke Sisminbakum melalui Notaris. Pengecekan Nama PT juga dapat dilakukan bersamaan pada saat anda ingin mengajukan permohonan Akta Pendirian dengan menyiapkan data kerangka.
*Pemakaian nama Perseroan Terbatas (P.T) diatur dengan Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1998.
*Lama Proses 1 hari kerja

TAHAP 2
Pembuatan Akta Pendirian PT
*AKTA PENDIRIAN PT akan dibuat dan ditandatangani oleh NOTARIS yang dibuat dalam bahasa Indonesia sesuai dengan Undang-undang No. 1 Tahun 1995 Tentang Pendirian “Perseroan Terbatas”.
*Lama Proses 1 Hari Kerja.
*Persyaratan: melampirkan Copy KTP Pendiri Perseroan dan Copy KTP Pengurus jika berbeda dengan Pendiri Perseroan

TAHAP 3
Surat Keterangan Domisili Perusahaan
*Permohonan Surat Keterangan Domisili diajukan kepada Kepala Kantor Kelurahan setempat sesuai dengan Alamat Kantor perusahaan berada, sebagai bukti keterangan/keberadaan alamat perusahaan.
*Lama Proses 2 Hari Kerja
*Persyaratan lain yang dibutuhkan:
1. Copy Kontrak/Sewa tempat usaha dan surat keterangan dari pemilik gedung atau bukti kepemilikan tempat usaha.
2. Surat asli pengantar RT/RW untuk domisili di perumahan.
3. Copy PBB tahun terkahir.

TAHAP 4
NPWP
*Permohonan pendaftaran nomor pokok wajib pajak diajukan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak sesuai dengan keberadaan domisili perusahaan.
*Lama Proses 2 Hari kerja
*Persyaratan lain yang dibutuhkan, copy Bukti PBB tahun terkahir atau Bukti PPN atas sewa/kontrak Tempat usaha bagi yang berdomisili di Gedung Perkantoran.

TAHAP 5
Pengesahan Menteri Kehakiman & Ham RI
*Permohonan ini diajukan kepada Menteri Kehakiman & HAM RI untuk mendapatkan pengesahan ANGGARAN DASAR PERSEROAN (AKTA PENDIRIAN) sebagai Badan Hukum PT sesuai Undang-undang No. 1 tahun 1995 tentang “PERSEROAN TERBATAS”.
*Lama Proses 25 Hari Kerja setelah Permohonan diajukan.
*Persyaratan lain yang dibutuhkan:
1. Bukti setor bank senilai modal disetor dalam Akta Pendirian.
2. Bukti PNBP sebagai pembayaran Berita Acara Negara.
3. Surat Asli Akta Pendirian.

TAHAP 6
SIUP - Surat Izin Usaha Perdagangan
*Permohonan SIUP diajukan kepada Dinas Perdagangan Kota/Kabupaten/Propinsi sesuai dengan keberadaan domisili Perusahaan.
*Lama Proses 10 Hari Kerja
*Penggolongan SIUP terdiri dari SIUP Besar, Menengah dan Kecil dengan ketentuan sebagai berikut :
· SIUP Besar untuk Modal disetor diatas 500 Juta,
· SIUP Menengah untuk Modal disetor diatas 200 juta s.d 500 juta.
· SIUP Kecil untuk Modal disetor s.d 200 juta.

TAHAP 7
TDP - Tanda Daftar Perusahaan
Permohonan pendaftaran diajukan kepada Kepala Suku Dinas Perindustrian dan Perdagangan dan/atau Koperasi Usaha Mikro Kecil Menengah dan Perdagangan kota atau kabupaten terkait sesuai dengan domisili perusahaan. Bagi perusahaan yang telah terdaftar akan diberikan sertifikat TDP sebagai bukti bahwa perusahaan/badan usaha telah melakukan wajib daftar perusahaan sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia No.37/M-DAG/PER/9/2007 tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Perusahaan.

TAHAP 8
Tahap Berita Acara Negara Republik Indonesia (BNRI).
Setelah perusahaan melakukan wajib daftar perusahaan dan telah mendapatkan pengesahan dari Menteri Kemenkumham, maka harus di umumkan dalam BNRI dari perusahaan yang telah diumumkan dalam BNRI, maka PT telah sempurna statusnya sebagai badan hukum.

Gambar: Jenis Dan Bentuk Kepemilikan Bisnis


FOLLOW and JOIN to Get Update!

Social Media Widget SM Widgets




Demo Blog NJW V2 Updated at: 1:25 AM

0 comments:

Post a Comment