Konsep Profesi Guru

Posted by

| Konsep Profesi Guru |

2.1.1        Pengertian Profesi
Kebanyakan kita mengatakan bahwa mengajar adalah suatu profesi. Apakah yang dimaksud dengan profesi, dan syarat-syarat serta kriteria yang harus dipenuhi agar suatu jabatan dapat disebut suatu profesi?. Pertanyaan ini mengarahkan kita untuk memahami substansi profesi.
Menurut Ornstein dan Levine (1984) dalam Soecipto (1999), mengatakan bahwa profesi itu jabatan yang :
1.      Pengertian Profesi
a)      Melayani masyarakat, merupakan karir yang akan dilaksanakan sepanjang hayat (tidak berganti-ganti pekerjaan)
b)      Memerlukan bidang ilmu dan keterampilan tertentu di luar jangkauan khalayak ramai (tidak setiap orang dapat melakukannya).
c)      Menggunakan hasil penelitian dan aplikasi dari teori ke praktek (teori baru dikembangkan dari hasil penelitian).
d)     Memerlukan pelatihan khusus dengan waktu yang panjang.
e)      Terkendali berdasarkan lisensi baku dan atau mempunyai persyaratan masuk (untuk menduduki jabatan tersebut memerlukan izin tertentu atau ada prsyaratan khusus yang ditentukan untuk dapat mendudukinya)
f)       Otonomi dalam membuat keputusan tentang ruang lingkup kerja tertentu (tidak diatur oleh orang luar).
g)      Menerima tanggungjawab terhadap keputusan yang diambil dan unjuk kerja yang ditampilkan yang berhubungan dengan layanan yang diberikan (langsung bertanggung jawab terhadap apa yang diputuskannya, tidak dipindah ke atasan atua instansi yang lebih tinggi). Mempunyai sekumpulan unjuk kerja yang baku.
h)      Mempunyai komitmen terhadap jabatan dank lien; dengan penekanan terhadap layanan yang akan diberikan.
i)        Menggunakan administrator untuk memudahkan profesinya; relative bebas dari supervise dalam jabatan (misalnya dokter memakai tenaga administrasi untuk mendata pasien, sementara tidak ada supervise dari luar terhadap pekerjaan dokter sendiri.
j)        Mempunyai organisasi yang diatur oleh anggota profesi sendiri.
k)      Mempunyai asosiasi profesi dan atu kelompok ‘elit’ untuk mengetahui dan mengakui keberhasilan anggotanya (keberhasilan tugas dokter dievaluasi dan dihargai oleh organisasi ikatan dokter Indonesia (IDI), bukan oleh departemen kesehatan).
l)        Mempunyai kode-etik untuk menjelaskan hal-hal yang meragukan atau menyangsikan yang berhubungan dengan layanan yang diberikan.
m)    Mempunyai kadar kepercayaan yang tinggi dari public dan kepercayaan diri setiap anggotanya (anggota masyarakat selalu meyakini dokter lebih tahu tentang penyakit pasien yang dilayaninya).
n)      Mempunyai status social dan ekonomi yang tinggi (bila disbanding dengan jabatan lainnya).
Tidak jauh berbeda dengan ciri-ciri di atas, Sanusi et al (1991) dalam Soecipto (1999), mengutarakan ciri-ciri utama suatu profesi itu sebagai berikut :
a)      Suatu jabatan yang memiliki fungsi dan signifikansi social yang menentukan (crusial).
b)      Jabatan yang menuntut keterampilan/keahlihan tertentu.
c)      Keterampilan/keahlihan yang dituntut jabatan itu didapat melalui pemecahan masalah dengan menggunakan teori dan metode ilmiah
d)     Jabatan itu berdasarkan pada batang tubuh disiplin ilmu yang jelas, sistematik, dan eksplisit, yang bukan hanya sekedar pendapat khalayak umum.
e)      Jabatan itu memerlukan pendidikan tingkat perguruan tinggi dengan waktu yang cukup lama.
f)       Proses pendidikan untuk jabatan itu juga meruapkan aplikasi sosialisasi nilai-nilai professional itu sendiri.
g)      Dalam memberikan layanan kepada masyarakat anggota profesi itu berpegang teguh pada kode etik yang dikontrol oleh organisasi profesi.
h)      Tiap anggota profesi mempunyai kebebasan dalam memberikan judgement terhadap permasalahan profesi yang dihadapinya.
i)        Dalam prakteknya melayani masyarakat, anggota profesi otonom dan bebas dari campur tangan orang luar.
j)        Jabatan ini mempunyai prestise yang tinggi dalam masyarakat, dan oleh karenanya memperoleh imbalan yang tinggi pula.
Bila kita bandingkan kriteria yang dipakai Sanusi et al, ini dengan kriteria Ornstein dan Levine yang dibicarakan lebih dahulu, data kita simpulkan bahwa keduanya hamper mirip, dan salign melengkapi dan oleh karenanya dapat kita pakai sebagai pedoman dalam pembicaraan mengenai keprofesian guru.
2.1.2        Pengertian dan Syarat-syarat Profesi Keguruan
Khusus untuk jabatan guru ini sebenarnya juga sudah ada yang mencoba menyusun kriterianya. Misalnya National Education Association (NEA) (1948) dalam Suecipto (1999) menyarankan kriteria berikut:
a)      Jabatan yang melibatkan kegiatan intelektual
b)      Jabatan yang menggeluti suatu batang tubuh ilmu yang khusus.
c)      Jabatan yang memerlukan persiapan professional yang lama (dibandingkan dengan pekerjaan yang memerlukan latihan umum belaka)
d)     Jabatan yang memerlukan ‘latihan dalam jabatan’ yang bersinambungan.
e)      Jabatan yang menjanjikan karir hidup dan keanggotaan yang permanen.
f)       Jabatan yang menentukan baku (standarnya) sendiri.
g)      Jabatan yang lebih mementingkan layanan di atas keuntungan pribadi.
h)      Jabatan yang mempunyai organisasi professional yang kuat dan terjalin erat.
Untuk lebih jelasnya maka dibahas satu per satu kriteria yang ada.
a.       Jabatan yang melibatkan kegiatan intelektual
Jelas sekali bahwa jabatan guru memenuhi kriteria ini, karena mengajar melibatkan upaya-upaya yang sifatnya sangat didominasi kegiatan intelektual. Malahan lebih lanjut dapat diamati bahwa kegiatan-kegiatan yang dilakukan anggota profesi ini adalah dasar bagi persiapan dari semua kegiatan professional lainnya. Oleh sebab itu mengajar sering kali disebut sebagai ibu dari segala profesi (Stinnett dan Huggett, 1963 dalam Soecipto, 1999).
b.      Jabatan yang menggeluti suatu batang tubuh ilmu yang khusus
Semua jabatan mempunyai monopoli pengetahuan yang memisahkan anggota mereka dari orang awam dan memungkinkan mereka mengadakan pengawasan tentang jabatannya. Anggota-anggota suatu profesi menguasai bidang ilmu yang membangun keahlihan mereka dan melindungi masyarakat dari penyalahgunaan, amatiran yang tidak terdidik, dan keloompok tertentu yang ingin mencari keuntungan (misalnya orang-orang yang tidak bertanggung jawab yang membuka praktek dokter). Namun, belum ada kesepakatan tentang bidang ilmu khusus yang melatari pendidikan (education) atau keguruan (teaching) (Orastein dan Levine, 1984 dalam Soecipto,1999).
Terdapat berbagai pendapat tentang apakah mengajar memenuhi persyaratan kedua ini. Mereka yang bergerak di bidang pendidikan menyatakan bahwa mengajar telah mengembangkan secara jelas bidang khusus yang sangat penting dalam mempersiapkan guru yang berwenang. Sebaliknya  ada yang berpendapat bahwa mengajar belum mempunyai batang tubuh ilmu khusus yang dijabarkan secara ilmiah. Kelompok pertama percaya bahwa mengajar adalah suatu sains, sementara kelompok kedua mengatakan bahwa mengajar adalah suatu kiat (Art).
Banyak guru di sekolah mengengah diperkirakan mengajar di luar dari bidang ilmu yang cocok dengan ijazahnya; misalnya banyak guru matematika yang tidak mendapatkan mayor dalam matematika sewaktu dia belajar pada lembaga pendidikan guru, atuapun mereka disiapkan untuk mengajar matematika. Masalah ini sangat menonjol dalam bidang matematika dan ilmu pengetahuan alam, walaupun sudah agak berkurang dengan adanya persediaan guru yang cukup sekarang ini.
Untuk melangkah kepada jabatan professional, guru harus mempunyai pengaruh yang cukup besar dalam membuat keputusan tentang jabatannya sendiri. Organisasi guru harus mempunyai kekuasaan dan kepemimpinan yang potensial untuk bekerja sama, dan bukan didikte, dengan keompok yang berkepentingan, misalnya oleh lembaga pendidikan guru atau kantor wilayah pendidikan dan kebudayaan beserta jajarannya (Soecipto, 1999).
c.       Jabatan yang memrlukan persiapan latihan yang lama
Lagi-lagi terdapat perselisihan mengenai hal ini. Yang membeda-kan jabatan professional dengan non-profesional antara lain adalah dalam penyelesaian pendidikan melalui kurikulum, yaitu ada yang diatur uiversitas/institute melalui pengalaman prektek dan pemagangan atau campuran pemagangan dan kuliah. Yang pertama, yakni pendidikan melalui perguruan tinggi, disediakan untuk jabatan professional, sedangkan yang kedua, yakni pendidikan melaui pengalam praktek dan pemaganan atau campuran pemagangan dan kuliah diperuntukkan bagi jabatan yang non-profesional. Tapi jenis kedua sudah tidak ada di Indonesia (Soecipto, 1999).
Anggota kelompok guru dan yang berwenang di departemen pendidikan dan kebudayaan yang berpendapat bahwa persiapan professional yang cukup lama amat perlu untuk mendidik guru yang berwenang. Konsep ini menjelaskan keharusan memenuhi kurikulum pendidikan tinggi, yang terdiri dari pendidikan umum, professional, dan khusus , sekurang-kurangnya empat tahun bagi guru pemula (S1 LPTK) atau pendidikan persiapan professional di LPTK paling kurang satu tahun sejak mendapat gelar sarjana S1 dari non LPTK. Namun, sekarang di Indonesia, ternyata masih banyak guru yang lama pendidikannya sangat singkat seminggu, sehingga kualitasnya masih sangat jauh dari yang diharapkan.
d.      Jabatan yang memerlukan latihan dalam jabatan yang sinambung
Jabatan guru cenderung menunjukkan bukti yang kuat sebagai jabatan profeional, sebab hamper tiap tahun guru melakukan berbagai kegiatan latihan professional, baik yang mendapat penghargaan kredit maupun tanpa kredit. Malahan pada saat sekarang bermacam-macam pendidikan professional tambahan diikuti guru dalam menyetarakan dirinya dengan kualifikasi yang telah ditetapkan (Soecipto, 1999).
e.       Jabatan yang menjanjikan karir hidup dan keanggotaan yang permanen
Di luar negeri barangkali syarat jabatan guru sebagai karir permanen merupakan titik yang paling lemah dalam menuntut bahwa mengajar adalah jabatan professional. Banyak guru yang hanya bertahan selama satu atau dua tahun saja pada profesi mengajar, setelah itu mereka pindah kerja ke bidang lain, yang lebih banyak menjanjikan bayaran yang lebih tinggi. Untunglah di Indonesia kelihatannya tidak begitu banyak guru yang pindah ke bidang lain, walaupun bukan berarti pula bahwa jabatan guru di Indonesia mempunyai pendapatan yang tinggi. Alasannya mungkin karena lapangan kerja dan sistem pindah jabatan yang agak sulit. Dengan demikian kriteria ini dapat dipenuhi oleh jabatan guru di Indonesia.
f.       Jabatan yang menentukan bakunya sendiri
Karena jabatan guru menyangkut hajat orang banyak, maka baku untuk jabatan guru ini sering tidak diciptakan oleh anggota profesi sendiri, terutama di negara kita. Buku jabatan guru masih sangat banyak diatur oleh pihak pemerintah, atau pihak lain yang menggunakan tenaga guru tersebut, seperti yayasan pendidikan swasta.
Sementara kebanyakan jabatan mempunyai patokan dan persyaratan yang seragam untuk meyakinkan kemampuan minimum yang diharuskan, tidak demikian halnya dengan jabatan guru. Dari pengalaman beberapa tahun terakhir penerimaan calan mahasiswa I PTK didapat kesan yang sangat kuat bahwa skor nilai calon mahasiswa yang masuk ke lembaga pendidikan guru jauh lebih rendah dibandingkan dengan skor calon yang masuk ke bidang lainnya. Permasalahan ini mempunyai akibat juga dalam hasil pendidikan guru nantinya, karena bagaimanapun juga mutu lulusan akan sangat dipengaruhi oleh mutu masukan atau bahan bakunya, dalam hal ini mutu calon mahasiswa lembaga pendidikan guru.
Dalam setiap jabatan profesi setiap anggota kelompok dianggap sanggup untuk membuat keputusan profesional berhubungan dengan iklim kerjanya. Para profesional biasanya membuat peraturan sendiri dalam daerah kompetensinya, kebiasaan dan tradisi yang berhubungan dengan pengawasan yang efektif tentang hal-hal yang berhubungan dengan pekerjaan dan hal-hal yang berhubungan dengan langganan (klien)nya. Sebetulnya pengawasan luar adalah musuh alam dari profesi, karena membatasi kekuasaan profesi dan membuka pintu terhadap pengaruh luar (Ornstein dan Levine, 1984).
Dokter dan pengacara misalnya, menyediakan layanan untuk masyarakat, sementara kliennya membayar untuk itu, namun tak seorangpun mengharap bahwa orang banyak atau klien yang akan menulis resep ataupun yang menulis kontrak. Bila klien ikut mempengaruhi keputusan dari praktek dokter atau pengacara, maka hubungan profesional-klien berakhir. Ini pada hakikatnya berarti mempertahankan klien dari mangsa ketidaktahuannya, di samping juga menjaga profesi dari penilaian yang tidak rasional dari klien atau khalayak ramai.
Bagaimana dengan guru? Guru, sebagaimana sudah diutarakan juga di atas, sebaliknya membolehkan orang tua, kepala sekolah, pejabat kantor wilayah, atau anggota masyarakat lainnya mengatakan apa yang harus dilakukan mereka. Otonomi profesional tidak berarti bahwa tidak ada sama sekali kontrol terhadap profesional. Sebaliknya, ini berarti bahwa kontrol yang memerlukan kompetensi teknis hanya dapat dilakukan oleh orang-orang yang mempunyai kemampuan profesional dalam hal itu.
Kelihatannya untuk masa sekarang sesuai dengan kondisi yang ada di negara kita, kriteria ini belum dapat secara keseluruhan dipenuhi oleh jabatan guru.
g.      Jabatan yang mementingkan layanan di atas keuntungan pribadi
Bahwa jabatan mengajar adalah jabatan yang mempunyai nilai sosial yang tinggi, tidak perlu diragukan lagi. Guru yang baik akan sangat berperan dalam mempengaruhi kehidupan yang lebih baik dari warga negara amsa depan.
Jabatan guru telah terkenal secara universal sebagai suatu jabatan yang anggotanya termotivasi oleh keinginan untuk membantu orang lain bukan disebabkan oleh keuntungan ekonomi atau keungan. Kebanyakan guru memilih jabatan ini berdasarkan apa yang dianggap baik oleh mereka, yakni mendapatkan kepuasan rohaniah ketimbang kepuasan ekonomi atau lahiriah. Namun, ini tidak berarti bahwa guru harus dibayar lebih rendah, tetapi juga jangan mengharapkan akan cepat kaya bila memilih jabatan guru. Oleh sebab itu tidak perlu diragukan lagi bahwa persyaratan ketujuh ini dapa dipenuhi dengan baik.
h.      Jabatan yang mempunyai organisasi profesional yang kuat dan terjalin rapat
Semua profesi yang dikenal mempunyai organisasi profesional yang kuat untuk dapat mewadahi tujuan bersama dan melindungi anggotanya. Dalam beberapa hal jabatan guru telah memenuhi kriterian ini, dan dalam hal lain belum dapat dicapai. Di Indonesia telah ada Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) yang merupakan wadah seluruh guru mulai dari guru Taman Kanak-kanak (TK) sampai guru Sekolah Lanjutan Atas, dan ada pula Ikatan Sarjana Pendidikan Indonesia (ISPI) yang mewadahi seluruh sarjana pendidikan. Di samping itu juga telah ada kelompok guru mata pelajaran sejenis, baik pada tingkat daerah maupun nasional, namun belum terkait secara baik dengan PGRI. Harus dicarikan usaha yang sungguh-sungguh agar kelompok-kelompok guru mata pelajaran sejenis itu tidak dihilangkan, tetapi dirangkul ke dalam pangkuan PGRI, sehingga merupakan jalilan yang amat rapi dari suatu profesi yang baik.
Berdasarkan analisis di atas tampaknya jabatan guru belum sepenuhnya dapat dikategorikan sebagai suatu profesi yang utuh, dan bahkan banyak orang sependapat bahwa guru hanya jabatan semiprofesional atau profesi yang baru muncul (emerging profession) karena belum semua ciri-ciri di atas dapa dipenuhi.
Selanjutnya Robert B. Howsametal. (1976), menulis bahwa guru harus dilihat sebagai profesi yang baru muncul, dan karena itu mempunyai status yang lebih tinggidari jabatan semiprofesional, malahan mendekati status jabatan profesi penuh. Pada saat sekarang, seperti telah dijelaskan juga di depan, sebagian lagi tidak mengakuinya. Oleh sebab itu dapat dikatakan jabatan guru sebagian, tetapi bukan seluruhnya, adalah jabatan profesional, namun sedang bergerak ke arah itu.
Setelah dibicarakan profesionalisasi, mungkin timbul pertanayaan, untuk apa dibicarakan profesionalisasi dalam dunia kependidikan? Kalau dipahami secara baik kriteria jabatan profesional sangat memprihatinkan layanan yang diberikan kepada masyarakat. Oleh sebab itu dalam rangka menjaga dan meningkatkan layanan ini secara optimal, serta menjaga agar masyarakat jangan sampai dirugikan oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab, tuntutan jabatan profesional harus sangat tinggi. Profesi kependidikan, khususnya profesi keguruan, tugas utamanya adalah melayani masyarakat dalam dunia pendidikan. Sejalan dengan alasan tersebut jelas kiranya bahwa profesionalisasi dalam bidan keguruan mengandung arti peningkatan segala daya dan usahan dalam rangka pencapaian secara optimal layanan yang akan diberikan kepada masyarakat.
2.1.3   Perkembangan Profesi Keguruan
Jika kita ikuti perkembangan profesi keguruan di Indonesia, jelas bahwa pada mulanya guru-guru Indonesia diangkat dari orang-orang ang tidak berpendidikan khusus untuk memangku jabatan guru. Dalam bukunya Sejarah Pendidikan Indonesia, Nasution (1987) secara jelas melukiskan sejarah pendidikan di Indonesia terutama dalam zaman kolonial Belanda termasuk juga sejara profesi keguruan. Guru-guru yang pada mulanya diangkat dari orang-orang yang tidak dididik secara khusus menjadi guru, secara bengangsur-angsur dilengkapi dan ditambah dengan guru-guru yang lulus dari Sekolah Guru (Kweekschol) yang pertama kali didirikan di Solo tahun 1852. Karena kebutuhan guru yang mendesak maka Pemerintah Hindia Belanda mengangkat lima macam guru, yakni: (1) guru lulusan Sekolah Guru yang dianggap sebagai guru yang berwenang penuh, (2) guru yang bukan lulusan Sekolah Guru, tetapi lulus ujian yang diadakan untuk menjadi guru, (3) guru bantu, yakni yang lulus ujian guru bantu, (4) guru yang dimagangkan kepada seorang guru senior, yang merupakan calon guru, dan (5) guru yang diangkat karena keadaan yang amat mendesak yang berasal dari warga yang pernah mengecap pendidikan. Tentu saja yang terakhir ini sangat beragam dari satu daerah dengan daerah lainnya.
Walaupun Sekolah Guru telah dimulai dan kemudian juga didirikan Sekolah Normal, namun pada mulanya bila dilihat dari kurikulumnya dapat kita katakan hanya mementingkan pengetahuan yang akan diajarkan saja. Kedalamannya belum dimasukkan secara khusus ke dalam kurikulum ilmu mendidik dan psikologi. Sejalan dengan pendirian sekolah-sekolah yang lebih tinggi tingkatnya dari sekolah umum, maka berangsur-angsur didirikan pula lembaga pendidikan guru atau kursus-kursus untuk mempersiapkan guru-gurunya.
Keadaan yang demikian berlanjut sampai zaman pendudukan Jepang dan awal perang kemerdekaan, walaupun dengan nama dan bentuk lembaga pendidikan guru yang disesuaikan dengan keadaan waktu itu. Selangkah demi selangkah pendidikan guru meningkatkan jenjang kualifikasi dan mutunya, sehingga saat ini kita hanya mempunyai lembaha pendidikan guru yang tunggal, yakni Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan.
Walaupun jabatan guru tidak harus disebut sebagai jabatan profesional penuh, statusnya mulai membaik. Di Indonesia telah ada Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) yang mewadahi persatuan guru, dan juga mempunyai perwakilan di DPR/MPR. Apakah para wakil dan organisasi ini telah mewakili semua keinginan para guru, baik dari segi profesional ataupun kesejahteraan? Apakah guru betul-betul jabatan profesional sehingga jabatan guru terlindungi, mempunyai otoritas tinggi dalam bidangnya, dihargai dan mempunyai status yang tinggi dalam masyarakat semuanya akan tergantu kepada guru itu sendiri dan unjuk kerjanya serta masyarakat dan pemerintah atau mendapatkan layanan guru itu.
Dalam sejarah pendidikan guru di Indonesia, guru pernah mempunyai status yang sangat tinggi dalam masyarakat, mempunyai wibawa yang sangat tinggi, dan dianggap sebagai orang yang serba tahu. Peranan guru saat itu tidak hanya mendidik ana di depan kelas, tetapi mendidik masyarakat, tempat bagi masyarakat untuk bertanya, baik itu untuk memecahkan masalah pribadi ataupun masalah sosial. Namun, karena kewibawaan guru itu mulai memudar sejalan dengan kemajuan zaman perkembangan ilmu dan teknologi, dan kepedulian guru yang meningkat tentang imbalan atau balas jasa. Dalam era teknologi yang maju sekarang guru bukan lagi satu-satunya tempat bertanya bagi masyarakat. Pendidikan masyarakat mungkin lebih tinggi dari guru, dan kewibawaan guru berkurang antara lain karena status guru dianggap kalah gengsi dari jabatan lainnya yang mempunyai pendapatan yang lebih baik.
2.2    Kode Etik Profesi Keguruan
Setiap profesi harus mempunyai kode etik profesi. Dengan demikian, jabatan dokter, notaris, arsitek, guru, dan lain-lain yang merupakan bidang pekerjaan profesi mempunyai kode etik. Sama halnya dengan kata profesi sendiri, penafsiran tentang kode etik juga belum memiliki pengertian yang sama. Sebagai contoh, dapat dicantumkan beberapa pengertian kode etik, antara lain sebagai berikut:
1.      Pengertian Kode Etik
a)      Menutur Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian
Pasal 28 Undang-Undang ini dengan jelas menyatakan bahwa “Pegawai Negeri Sipil mempunyai Kode Etik sebagai pedoman sikap, tingkah laku dan perbuatan di dalam dan di luar kedinasan.”
Dalam penjelasan Undang-Undang tersebut dinyatakan bahwa dengan adanya Kode Etik ini, pegawai negeri sipil sebagai aparatur negara, abdi negara, dan abdi masyarakat mempunyai pedoman sikap, tingkah laku, dan perbuatan dalam melaksanakan tugasnya dan dalam pergaulan hidup sehari-hari. Selanjtnya, dalam Kode Etik Pegawai Negeri Sipil itu digariskan pula prinsip-prinsip pokok tentang pelaksanaan tugas dan tanggung jawab pegawai negeri. Dari uraian ini dapat disimpulkan bahwa kode etik merupakan pedoman sikap, tingkah laku, dan perbuatan di dalam melaksanakan tugas dan dalam hidup sehari-hari.
b)      Dalam pidato pembukaan Kongres PGRI XIII, Basuni sebagai Ketua Umum PGRI menyatakan bahwa Kode Etik Guru Indonesia merupakan landasan moral dan pedoman tingkah laku guru warga PGRI dalam melaksanakan panggilan pengabdiannya bekerja sebagai guru (PGRI, 1973 dalam Soetjipto, 2009). Dari pendapat Ketua Umum PGRI ini dapat ditarik kesimpulan bahwa dalam Kode Etik Guru Indonesia terdapat dua unsur pokok yakni: (1) Sebagai landasan moral, (2) Sebagai pedoman tingkah laku.
Dari uraian tersebut kelihatan bahwa kode etik suatu profesi adalah norma-norma yang harus diindahkan oleh setiap anggota profesi di dalam melaksanaakn tugas profesinya dan dalam hidupnya di masyarakat. Norma-norma tersebut berisi petunjuk-petunjuk bagi para anggota profesi tentang bagaimana mereka melaksanakan profesinya dan larangan-larangan, yaitu ketentuan-ketentuan tentang apa yang tidak boleh diperbuat atau dilaksanakan oleh mereka, melainkan juga menyangkut tingakh laku anggota profesi pada umumnya dalam pergaulannya sehari-hari di dalam masyarakat.
2.      Tujuan Kode Etik
Pada dasarnya tujuan merumuskan kode etik dalam suatu profesi adalah untuk kepentingan organisasi profesi itu sendiri. Secara umum tujuan mengadakan kode etik adalah sebagai berikut (R. Hermawan S, 1979):
a)      Untuk menjunjung tinggi martabat profesi
Dalam hal ini, kode etik dapat menjaga pandangan dan kesan dari pihak luar atau masyarakat, agar mereka jangan sampai memandang rendah atau remeh terhadap profesi yang bersangkutan. Oleh karenanya, setiap kode etik suatu profesi akan melarang berbagai bentuk tindak-tanduk atau kelakuan anggota profesi yang dapat mencemarkan nama baik profesi terhadap dunia luar. Dari segi ini, kode etik juga seringkali disebut kode kehormatan.
b)      Untuk menjaga dan memelihara kesejahteraan para anggotanya
Yang dimaksud kesejahteraan di sini meliputi baik kesejahteraan lahir (material) maupun kesejahteraan batin (spiritual atau mental). Dalam hal kesejahteraan lahir para anggota profesi, kode etik umumnya memuat larangan-larangan kepada para anggotanya untuk melakukan perbuatan-perbuatan yang merugikan kesejahteraan para anggotanya. Misalnya dengan menetapkan tarif-tarif minimum bagi honorarium anggota profesi dalam melaksanakan tugasnya, sehingga siapa-siapa yang mengadakan tarif di bawah minimum akan dianggap tercela dan merugikan rekan-rekan seprofesi. Dalam hal kesejahteraan batin para anggota profesi, kode etik umumnya memberi petunjuk-petunjuk kepada para anggotanya untuk melaksanakan profesinya.
Kede etikjuga sering mengandung peraturan-peraturan yang bertujuan membatasi tingkah laku yang tidak pantas atau tidak jujur bagi para anggota profesi dalam berinteraksi dengan sesama rekan anggoa profesi.
c)      Untuk meningkatkan pengabdiian para anggota
Tujuan kode etik dapat juga berkaitan dengan peningkatan kegiatan pengabdian profesi, sehingga bagi para anggota profesi dapat dengan mudah mengetahui tugas dan tanggung jawab pengabdiannya dalam melaksanakan tugasnya. Oleh karena itu, kode etik merumuskan ketentuan-ketentuan yang perlu dilakukan para anggota profesi dalam menjalankan tugasnya.
d)     Untuk meningkatkan mutu profesi
Untuk meningkatkan mutu profesi kode etik juga memuat norma-norma dan anjuran agar para anggota profesi selalu berusaha untuk meningkatkan mutu pengabdian para anggotanya.
e)      Untuk meningkatkan mutu organisasi profesi
Untuk meningkatkan mutu organisasi profesi, maka diwajibkan kepada setiap anggota untuk secara aktif berpartisipasi dalam membina organisasi profesi dan kegiatan-kegiatan yang dirancang organisasi.

Dari uraian tersebut dapat ditarik kesimpulan bahwa tujuan suatu profesi menyusun kode etik adalah untuk menjunjung tinggi martabat profesi, menjaga dan memelihara kesejahteraan para anggota, meningkatkan pengabdian anggota profesi, dan meningkatkan mutu profesi dan mutu organisasi profesi.
3.      Penetapan Kode Etik
Kode etik hanya ditetapkan oleh suatu organisasi profesi yang berlaku dan mengikat para anggotanya. Penetapan kode etik lazim dilakukan pada suatu kongres organisasi profesi. Dengan demikian, penetapan kode etik tidak boleh dilakukan secara perorangan, melainkan harus dilakukan oleh orang-orang yang diutus untuk dan atas nama angota-anggota profesi dari organisasi tersebut. Dengan demikian, jelas bahwa orang-orang yang bukan atau tidak menjadi anggota profesi tersebut, tidak dapat dikenakan aturan yang ada dalam kode etik tersebut. Kode etik suatu profesi hanya akan mempunyai pengaruh yang kuat dalam menegakkan disiplin di kalangan profesi tersebut tergabung (menjadi anggota) dalam organisasi profesi yang berkaitan.
Apabila setiap orang yang menjalankan suatu profesi secara otomatis tergabung di dalam suatu organisasi atau ikatan profesional, maka barulah ada jaminan bahwa profesi tersebut dapat dijalankan secara murni dan baik, karena setiap anggota profesi yang melakukan pelanggaran yang serius terhadap kode etik dapat dikenakan sanksi.
4.      Sanksi Pelanggaran Kode Etik
Ada kalanya negara mencampuri urusan profesi, sehingga hal-hal yang semula hanya merupakan kode etik dari suatu profesi tertentu dapat meningkat menjadi peraturan hukum atau undang-undang. Apabila halnya demikian, maka aturan yang mulanya sebagai landasan moral dan pedoman tingkah laku meningkat menjadi aturan yang memberikan sanksi-sanksi hukum yang sifatnya memaksa, baik serupa sanksi perdata maupun sanksi pidana.
Sebagai contoh, dalam hal ini jika seorang anggota profesi bersaing secara tidak jujur atau curang dengan sesama anggota profesinya, dan jika dianggap kecurangan itu serius, ia dapat dituntut di muka pengadilan. Pada umumnya, karena kode etik adalah landasan moral dan merupakan pedoman sikap, tingkah laku, dan perbuatan maka sanksi terhadap pelanggaran kode etik adalah sanksi moral. Barangsiapa melanggar kode etik akan mendapat celaan dari rekan-rekannya, sedangkan sanksi yang dianggap terberat adalah si pelanggar dikeluarkan dari organisasi profesi. Adanya kode etik dalam suatu organisasi profesi tertentu menandakan bahwa organisasi profesi itu telah mantap.
5.      Kode Etik Guru Indonesia
Kode Etik Guru Indonesia dapat dirumuskan sebagai himpunan nilai-nilai dan norma-norma profesi guru yang tersusun dengan baik dan sistematik dalam suatu siste yang utuh dan bulat. Fungsi Kode Etik Guru Indonesia adalah sebagai landasan moral dan pedoman tingkah laku setiap guru warga PGRI dalam menunaikan tugas pengabdiannya sebagai guru, baik di dalam maupun di luar sekolah serta dalam kehidupan sehari-hari di masyarakat.dengan demikian, maka Kode Etik Guru Indonesia merupakan alat yang amat peting untuk pembentukan sikap profesional para anggota profesi keguruan.
Sebagaimana halnya dengan profesi lainnya, Kode Etik Guru Indonesia ditetapkan dalam suatu kongres yang dihadiri oleh seluruh utusan Cabang dan Pengurus Daerah PGRI dari seluruh penjuru tanah air, pertama dalam kongres XIII di Jakarta tahun 1973, dan kemudian disempurnakan dalam Kongres PGRI XVI tahun 1989 juga di Jakarta. Adapun teks Kode Etik Guru Indonesia yang telah disempurnakan tersebut adalah sebagai berikut


| KODE ETIK GURU INDONESIA |
Guru Indonesia menyadari bahwa pendidikan adalah bidang pengabdian terhadap Tuhan Yang Maha Esa, bangsa, dan negara, serta kemanusiaan pada umumnya. Guru Indonesia yang berjiwa Pancasila dan setia pada Undang-Undang Dasar 1945, turut bertanggung jawab atas terwujudnya cita-cita Proklamasi  Kemerdekaan Republik Indonesia 17 Agustus 1945. Oleh sebab itu, Guru Indonesia terpanggil untuk menunaikan karyanya dengan memedomani dasar-dasar sebagai berikut:
1.      Guru berbakti membimbing peserta didik untuk membentuk manusia seutuhnya yang berjiwa Pancasila
2.      Guru memiliki dan melaksanakan kejujuran profesional
3.      Guru berusaha memperoleh informasi tentang peserta didik sebagai bahan melakukan bimbingan dan pembinaan
4.      Guru menciptakan sekolah yang sebaik-baiknyayang menunjang berhasilnya proses belajar-mengajar
5.      Guru memelihara hubungan baik dengan orang tua murid dan masyarakat sekitarnya untuk membina peran serta dan rasa tanggung jawab bersama terhadap pendidikan
6.      Guru secara pribadi dan bersama-sama mengembangkan dan meningkatkan mutu dan martabat profesinya
7.      Guru memelihara hubungan seprofesi, semangat kekeluargaan, dan kesetiakawanan sosial
8.      Guru secara bersama-sama memelihara dan meningkatkan mutu organisasi PGRI sebagai sarana perjuangan dan pengabdian
9.      Guru melaksanakan segala kebijaksanaan pemerintah dalam bidang pendidikan
2.3    Organisasi Profesional Keguruan
2.3.1   Fungsi Organisasi Profesional Keguruan
Seperti yang telah disebutkan dalam salah satu kriteria jabatan profesional, jabatan prestasi hanya mempunyai wadah untuk menyatukan gerak langkah dan mengendalikan keseluruhan profesi, yakni organisasi profesi. Bagi guru-guru di negara kita, wadah ini telah ada yakni Persatuan Guru Republik Indonesia yang lebih dikenal dengan singkatan PGRI. PGRI didirikan di Surakarta pada tanggal 25 November 1945, sebgai perwujudan aspirasi guru Indonesia dalam mewujudkan cita-cita perjuangan bangsa (Hermawan S., 1989). Salah satu tujuan PGRI adalah mempertinggi kesadaran, sikap, mutu, dan kegiatan profesi guru, serta meningkatkan kesejahteraan mereka (Basuni, 1986). Selanjutnya Basuni menguraikan emapta misi utama PGRI, yakni :
a)             Misi polotik/ideologi;
b)             Misi persatuan organisatoris;
c)             Misi profesi, dan
d)            Misi kesejahteraan.
Kelihatannya, dari praktek pelaksanaan keempat misi tersebut dua misi pertama – misi politis/ideologis, dan misi persatuan/organisasi – lebih menonjol realitasnya dalam program-program PGRI. Ini dapat dibuktikan dengan telah adanya wakil-wakil-wakil PGRI dalam badan legislatif seperti DPR dan MPR. Peranan yang lebih menonjol ini dapat kita pahami sesuai dengan tahap perkembangan dan pembangunan bangsa.
Dalam pelaksanaan misi lainnya, misi kesejahteraan, kelihatannya masih perlu ditingkatkan. Sementara pelaksanaan misi ketiga, misi profesi belum tampak kiprah nyatanya, dan belum terlalu melembaga.
Dalam kaitannya dengan pengembangan dengan pengembangan professional guru, PGRI sampai saat ini masih mengandalkan pihak pemerintah, misalnya dalam merencanakan dan melakukan program-program penataran guru serta program peningkatan mutu lainnya. PGRI belum banyak merencanakan dan melakukan program atau kegiatan yang berkaitan dengan perbaikan cara mengajar, peningkatan pengetahuan dan keterampilan guru, peningkatan kualifikasi guru, atau melakukan penelitian ilmiah tentang masalah-masalah professional yang dihadapi oleh para guru dewasa ini.
Kebanyakan kegiatan yang berkaitan dengan peningkatan mutu profesi biasanya dilakukan bersamaan dengan kegiatan peringatan ulang tahun atau kongres, baik di pusat maupun di daerah (Sanusi et al, 1991). Oleh karena itu, peranan organisasi ini dalam peningkatan mutu professional keguruan belum begitu menonjol.

2.3.2                  Jenis-Jenis Organisasi Keguruan 
Di samping PGRI sebagai satu-satunya organisasi guru-guru sekolah yang diakui pemerintah sampai saat ini, ada organisasi guru yang disebut Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP) sejenis yang didirikan atas anjuran pejabat-pejabat Departemen Pendidikan dan Kebudayaan. Organisasi ini bertujuan untuk meningkatkan mutu dan profesionalisasi dari guru dalam kelompoknya. Masing-masing. Kegiatan-kegiatan dalam kelompok ini diatur dengan jadwal yang cukup baik. Sayangnya belum ada keterkaitan dan hubungan formal antara kelompok guru-guru dalam MGMP ini dengan PGRI.

Selain PGRI, ada lagi organisasi profesional resmi di bidang profesional resmi di bidang pendidikan yang harus kita ketahui juga yakni Ikatan Sarjana Pendidikan Indonesia (ISPI), yang selah ini telah mempunyai divisi-divisi antara lain : Ikatan Petugas Bimbingan Indonesia (IPBI), Himpunan Sarjana Administrasi Pendidikan Indonesia (HISAPIN), Himpunan Sarjana Pendidikan Bahasa Indonesia (HSPBI), dan lain-lain. Hubungan formal antara organisasi-organisasi ini dengan PGRI masih belum tampak secara nyata, sehingga belum didapatkan kerja sama yang saling menunjang dan menguntungkan dalam peningkatan mutu anggotanya. Sebagian anggota PGRI yang sarjana mungkin juga menjadi anggota salah satu divisi dari ISPI, tetapi tidak banyak anggota ISPI staf pengajar di LPTK yang juga menjadi anggota PGRI.  

Sumber: 
Mariyana, Rita. Etika Profesi Guru.

Gambar: Profesi Guru


FOLLOW and JOIN to Get Update!

Social Media Widget SM Widgets




Demo Blog NJW V2 Updated at: 10:07 PM

0 comments:

Post a Comment